Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024

oleh -6 Dilihat
oleh
penikmat rokok elektrik wajib bayar pajak mulai 1 januari 2024 3132e31

bacadisini.web.id.COM, JAKARTA – Masyarakat yang menggunakan rokok elektronik mulai 1 Januari 2024 harus berkontribusi dalam pembayaran pajak kepada negara.

Pajak rokok elektronik juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengendalikan peredaran rokok yang mulai digemari masyarakat segala usia.

Aturan hukum pemungutan pajak listrik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pemindahbukuan Pajak Rokok.

Pajak rokok yang tercantum dalam PMK ini juga termasuk pajak rokok elektronik, mengacu pada kewenangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Keuangan RI dalam keterangannya menjelaskan, tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

“Peran mitra, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam mendukung implementasi kebijakan ini sangat penting,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya yang dipublikasikan Senin (1/1/2024).

Pemberlakuan pajak rokok elektronik (REL) pada 1 Januari 2024 merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektronik sejak penerapan cukai pada pertengahan tahun 2018.

Rokok elektronik merupakan salah satu barang yang dikenakan pajak sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Tata Cara Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan tersebut disebutkan akan dikenakan terhadap produk-produk yang dikecualikan, salah satunya produk tembakau yang meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau potong, rokok elektronik, dan Produk Tembakau Lainnya (HPTL).

Larangan merokok pada rokok elektrik juga akan berdampak pada pengalihan pajak rokok yang merupakan cukai rokok (piggyback tax).

Namun, meskipun pajak rokok elektronik telah dikenakan pada tahun 2018, pajak rokok tersebut tidak serta merta dikenakan.

Hal ini sebagai upaya untuk memberikan masa transisi yang memadai bagi penerapan konsep piggyback tax yang diterapkan sejak tahun 2014 sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik memiliki aspek keadilan yang penting, mengingat rokok tradisional mempunyai aktivitas dengan petani tembakau dan pekerja industri yang dikenakan pajak rokok mulai tahun 2014, selain pendapatan negara.

“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik memiliki indikasi akan berdampak pada kesehatan dan bahan-bahan yang terkandung dalam rokok elektrik merupakan produk konsumen yang perlu dikendalikan,” tulis Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data, besaran cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan hasil tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pajak rokok elektrik juga merupakan upaya bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha rokok elektrik, yang diharapkan manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.

“Setidaknya 50 persen dari penerimaan pajak rokok ditetapkan untuk digunakan (ditandai) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” jelas Kementerian Keuangan.

Reporter : Dendi Siswanto | Sumber: Berita Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.