Menteri ESDM Sebut Pencabutan IUP Sesuai Arahan Presiden

oleh -5 Dilihat
oleh
menteri esdm sebut pencabutan iup sesuai arahan presiden 2598fd9

bacadisini.web.id.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari lalu. 2022 .

Timeline pencabutan IUP tersebut sesuai dengan instruksi (Presiden) dalam rapat terbatas Januari 2022, yang menyatakan 2.343 IUP dianggap tidak aktif, kata Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa. (19/3/2024) .

Merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara, suatu IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kewajiban pemegang izin pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (AWP).

“Jika tidak dilaksanakan dianggap tidak aktif dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” kata Arifin.

Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif, kata Arifin, sebanyak 2.078 IUP dinilai tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

Selain itu, BKPM/Kementerian Investasi juga mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan tersebut pada Januari hingga November 2022.

Namun pemerintah tetap memberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut. Asalkan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup, kata Arifin.

Setelah diberikan ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Pengelolaan dan Pengelolaan Investasi Pertanahan juga telah melakukan verifikasi pada April 2022-November 2022 terhadap 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan. Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan, ada 585 IUP yang dicabut setelah dinilai memenuhi persyaratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.