bacadisini.web.id.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Direktur Jenderal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), mengatakan Credit Rating (PKA) Madadin bisa menghilangkan pinjaman online ilegal (pinjol) ) di Indonesia.
“Kalau ini jelas berarti kita harus memberantas pinjol ilegal sejak awal,” kata Hasan usai konferensi pers Bulan Fintech Nasional 2024 di Kota Kasablank, Jakarta, Senin (11/11/2024).
OJK menilai pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) merupakan masalah serius karena beroperasi tanpa izin dan tidak dalam pengawasan resmi. Oleh karena itu, keberadaannya harus dihilangkan demi melindungi masyarakat dari perbuatan jahat.
Pasalnya, pinjol ilegal yang dilakukan OJK telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga membuat konsumen rentan terhadap penyalahgunaan, seperti suku bunga tinggi dan praktik penagihan tanpa izin.
“Karena jelas-jelas tidak boleh ada, tidak dikontrol, tidak yakin dengan aspek perlindungan penggunanya dan sebagainya,” ujarnya.
Jika pinjol ingin beroperasi secara legal, maka harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang tepat, konsumen tidak terlindungi dengan baik. Dengan hadirnya PKA, mereka berharap dapat meningkatkan transparansi dalam evaluasi kelayakan peminjam.
Dengan menggunakan sistem tersebut, mereka berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman yang aman, dibandingkan memilih pinjaman ilegal.
“Sekarang dengan kredit sebesar ini semoga dengan semakin meluasnya usaha-usaha yang ada, masyarakat tidak kembali ke hukum, yang ilegal saja yang sekarang buka dan melayani, mungkin peluangnya banyak untuk P2SK,” ujarnya. selesai.
Sebelumnya, Badan Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pengembang untuk mewaspadai berbagai penipuan yang terjadi di sektor keuangan dan berhati-hati dalam memberikan pinjaman melalui internet (pinjol) agar tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal.
“Adik-adik sekalian, kita memang di OJK, jadi kalau ada yang mengadu, misalnya ditipu, apa yang menimpanya, dan sebagainya ya, pengaduan itu bukan hanya terkait dengan industri keuangan dan tidak terpengaruh. , tentu saja kamu. Sebaiknya ke OJK juga, jangan asal klik (OJK) Mirza Adityaswara pada acara Literasi Keuangan Indonesia Maju (LIKE), di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu. (06.11.2024).
Saat ini, OJK telah menghentikan sementara 2.500 layanan pinjol atau pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2024. OJK juga mengusulkan pemblokiran nomor telepon 995 bagi peminjam.
“OJK menutup 2.500 pinjaman online ilegal pada tahun ini saja. Dan terus bermunculan,” ujarnya.
Selain pinjol ilegal, OJK terus berupaya menutup situs judi online yang masih populer. Oleh karena itu, OJK memblokir 8.000 akun terkait perjudian online.
Selain itu, OJK terus melakukan pemblokiran perjudian online. Oleh karena itu, informasi akun perjudian online yang kami terima dari rekanan Komdigi dan OJK yang memblokir akun tersebut berjumlah sekitar 8.000 akun, kata Mirza.
Oleh karena itu, generasi muda harus berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan seperti pinjaman ilegal, investasi ilegal, bahkan perjudian online.
“Jadi untuk menunjukkan ada yang mau berinvestasi, ada yang mau pinjaman, tapi hati-hati dan ketahui informasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Anti Jasa Keuangan Ilegal atau PASTI (yang dulu merupakan kelompok peringatan investasi) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap layanan penyelesaian utang online (Pinjol).
Pasalnya, Satgas PASTI telah menerima laporan dari masyarakat mengenai departemen yang memberikan layanan penyelesaian utang pinjaman online.
Hudiyanto, Sekretaris Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan partai telah memberikan kesempatan kepada para korban untuk membayar utang yang diberikan kepada mereka melalui internet di masa lalu, sebagai cara untuk membantu mereka mengajukan permohonan pinjaman baru untuk pinjaman lainnya on line.
Pihak ini berjanji akan mengurus dan melunasi hutang seluruh pinjaman online milik korban dengan meminta ganti rugi dari pinjaman baru yang dilakukan untuk proses tersebut.
Namun nyatanya pihak tersebut tidak menepati janjinya sehingga utang korban belum terbayar, namun ada tambahan utang padanya, kata Hudiyanto, Selasa (5/11/2024).
Oleh karena itu, Pokja BIZTOS meminta masyarakat berhati-hati dalam memberikan layanan pembayaran pinjaman online. Selain itu, Anda harus berhati-hati terhadap toko yang menjual barang ilegal.
Pada poin e) dari § 106, ayat (1) UU. Pasal 4 Undang-Undang tentang Pembinaan dan Pemajuan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2024 menyatakan bahwa “bidang usaha jasa keuangan meliputi pemberian pinjaman untuk menutup harta bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pegadaian”.
Selain itu, Pasal 113 ayat (1) UU P2SK juga menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada halaman 106 wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa keuangan. penyelenggara, kecuali ada undang-undang lain.”
Pokja PASTI menghimbau para pedagang yang sedang menjalankan usaha dan belum memiliki izin dari Komisi Keuangan untuk segera melaksanakan izin tersebut sesuai dengan ketentuan terkait.
PASTI juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan produk toko. Ciri-ciri toko haram antara lain tempat (penjualan) barang yang diperjanjikan tidak mempunyai gudang, penilai barang yang diperjanjikan tidak dapat diandalkan, tidak mempunyai pendaftaran merek atau izin kegiatan pegadaian dari Badan Pendapatan.
Masyarakat yang mendapat informasi mencurigakan atau dugaan ilegal atau menawarkan hasil/bunga yang tinggi (tidak wajar) dalam investasi dan pinjaman online agar melapor ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email : satgaspasti@ojk.go.id.