bacadisini.web.id.com, Jakarta – Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno yang saat ini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan skema iuran Dana Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikumpulkan melalui pemotongan gaji tidak boleh diterapkan secara merata kepada seluruh pekerja dan pekerja. perusahaan. , percaya itu. .
Menurut Sandiaga, pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya, setiap karyawan dan perusahaan memiliki pilihan keuangan yang berbeda di tengah iklim ekonomi yang sulit dan tingginya biaya hidup saat ini. Oleh karena itu, langkah normalisasi iuran tapera tidak cocok terutama bagi masyarakat kelas bawah.
Oleh karena itu, Sandiaga menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung oleh pekerja atau pemerintah.
“Hanya sedikit perusahaan yang siap karena bisnisnya menghasilkan keuntungan besar. Namun, ada juga yang menghadapi tantangan, terutama yang membutuhkan pekerjaan. Kita harus mencari keseimbangan, ujarnya kepada Antara, Sabtu (1/6/2024).
“Mungkin kebijakan itu tidak bisa diterapkan secara merata ke semua sektor, tapi kita harus memilih sektor mana yang bisa dan tidak bisa,” imbuhnya. Kebutuhan perumahan
Meski demikian, Sandiaga juga mengakui kebutuhan akan perumahan rakyat tidak bisa dihindari. Jika kebijakan ini terus lamban, katanya, Generasi Z tidak akan pernah memiliki rumah.
“Tentu ini pil pahit yang harus kita minum, tapi kita semua harus bekerja sama. “Tidak semua pihak bisa melihat penghematan,” katanya.
Bulan ini, pemerintah mengeluarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Rakyat.
Keikutsertaan Tapera tidak hanya ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), namun juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri bahkan pegawai mandiri. Beban iuran program sebesar 3 persen ditanggung oleh pekerja dan perusahaan.
Namun, keikutsertaan wajib dalam program Tapera menimbulkan protes luas dari pekerja dan pengusaha karena dianggap membebani. Selain itu, pekerja dan perusahaan harus menanggung beban iuran pajak penghasilan, asuransi kesehatan, dan keamanan kerja.
Gerry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Infrastruktur Pekerjaan Umum, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan program Tapera bertujuan untuk mengatasi kekurangan atau kelangkaan perumahan dengan suku bunga rendah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebelumnya, Program Dana Perumahan Negara (Tapera) sebesar 2,5 persen per bulan untuk pekerja dan 0,5 persen per bulan untuk perusahaan sesuai aturan baku yang telah disetujui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Sosial Pekerja (PHI dan Jamsos), mengatakan pemerintah saat ini membuka pintu insentif untuk mensosialisasikan program Tapera. Pemotongan upah akan berlaku pada tahun 2027.
“Jadi jangan khawatir, perundingan alot ini akan kita lanjutkan dan sekali lagi akan berlangsung hingga tahun 2027. Jangan khawatir, gaji buruh tidak diturunkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Tapera, Kantor Presiden. . Kantor Kepegawaian (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Aturan rinci mengenai pengurangan upah pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara sendiri akan terbit paling lambat pada tahun 2027.
Mekanisme penurunan upah diatur secara rinci dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2027 (diterbitkan), jika PP menentukannya, jelasnya.
Ia mengimbau para pekerja dan perusahaan tetap tenang terhadap program tapering yang baru dicanangkan pemerintah. Dia meyakinkan, dalam waktu dekat tidak akan ada pengurangan gaji karyawan maupun iuran yang dipungut perusahaan.
“Jadi jangan sekarang (menurunkan gaji pegawai),” ujarnya.
Komisioner Badan Pengelola Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan kewajiban pekerja swasta di bidang pekerjaan ASN dan PNS untuk mengikuti program Tapera. Namun pegawai yang bersangkutan sudah mempunyai rumah.
Menurut Heru, tanggung jawab PNS dan pekerja swasta yang sudah memiliki rumah melalui program timbal balik harus menutupi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Perumahan Negara (Tapera).
Nah, ini juga konsep UU Nomor 4 Tahun 2016, jadi Kepala Kantor Presiden (Moldoko) menyatakan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, kata Heru dalam konferensi pers di Tapera. . Kantor Kantor Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga tunawisma di Indonesia. Pada saat yang sama, kemampuan pemerintah untuk membangun rumah dengan menggunakan berbagai skema subsidi dan alat pembiayaan akan menyediakan sekitar 250.000 rumah.
Di sisi lain, terdapat antara 700.000 dan 800.000 keluarga tunawisma baru setiap tahunnya. Sehingga, sulit bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan perumahan di Indonesia.
Selain itu, intervensi masyarakat juga diperlukan untuk menurunkan suku bunga KPR yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini rata-rata suku bunga KPR berkisar 5 persen.
“Itulah mengapa kita memerlukan proyek besar yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah. Konsepnya adalah pemilik rumah mensubsidi biaya CPR para tunawisma, sebagian dari tabungan mereka sendiri.” Dia menekankan.