Jakarta – Apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan ini mungkin akan muncul pada tahun 2024 sebelum kita mendaftarkan pegawai negeri sipil yang mempunyai kontrak kerja guru (PPPK).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan 1.031.554 formasi PPPK 2024 akan menjadi formasi PPPK Pos Eksekutif Guru (JF) 2024. Artikel ini menjawabnya, check it out!
Bolehkah Guru Swasta Ikut PPPK 2024?
Persyaratan Pelamar Pengadaan PPPK Jabatan Guru (JF) Pada Instansi Daerah TA 2024 Berdasarkan Proses Seleksi PNS dan Kontrak Kerja Jabatan Guru Eksekutif Pada Instansi Daerah TA 2024:
1. Pelamar tingkat lanjut
Inilah calon-calon peserta Seleksi PPPK JF Guru di Daerah Tahun 2021 dan dikabarkan belum pernah lolos Seleksi PPPK JF Guru di masa lalu.
2. Guru Kehormatan Kelas II (Eks-THK II)
Pegawai yang terdaftar di database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) aktif mengikuti pelatihan di lembaga publik.
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada lembaga daerah meliputi:
• Pegawai yang terdaftar dalam database non-ASN di BKN yang aktif mengajar di lembaga publik.
• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus menerus di pusat pengajaran pada saat pendaftaran.
• Pelamar Utama, Pendaftar Pendidikan Kehormatan Kelas II (Eks-THK II) dan Guru Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada lembaga daerah hanya dapat mendaftar ke Instansi Pemerintah tempat mereka mengajar pada saat pendaftaran.
• Pelamar terpilih berasal dari luar sekolah negeri atau swasta.