Laporan jurnalis bacadisini.web.id.com Nitis Hawaroh
bacadisini.web.id.COM, JAKARTA – Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyerukan agar dilakukan penindakan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran kepuasan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanpa kecuali.
Sebab, menurutnya, ketidakpedulian tersebut merugikan integritas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia yang kemudian berdampak besar pada kepercayaan emiten BEI.
Intinya, jika terbukti pelanggaran itu dilakukan oleh oknum atau pejabat di Bursa Efek Indonesia, maka tidak ada yang boleh dikucilkan dan tidak ada yang dilindungi, kata Mahendra dalam surat kabar Bulanan RDK virtual Agustus 2024. . Konferensi Pers, Jumat (9/6/2024).
Mahendra mengatakan OJK menyambut baik langkah BEI yang memecat lima pegawainya yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Ia mengingatkan, hal ini tidak hanya berlaku bagi pegawai, tapi juga pemangku kepentingan lain yang terlibat suap.
“Tidak ada pengecualian dan tidak ada yang harus dilindungi, tidak hanya lima orang ini, tapi juga staf dan pejabat bursa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pledoi ini, termasuk calon emiten atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini sedang berjalan dan tentunya proses ini kita pantau dengan ketat karena dalam hal ini lagi-lagi akan sangat mempengaruhi integritas keuangan kita khususnya pasar modal, sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
BEI sebelumnya mengutip Kompas dan membenarkan adanya pelanggaran etika yang melibatkan individu karyawan di organisasi tersebut.
Pelanggaran ini mendorong BEI untuk mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan internal yang berlaku.
“Menyikapi pemberitaan yang beredar di masyarakat, dapat kami informasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan individu pegawai BEI,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Senin (26/8/2024). katanya.
“BEI telah mengambil tindakan disipliner atas pelanggaran tersebut sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku,” imbuhnya.
Kautsar menegaskan BEI berkomitmen kuat dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Salah satu aspek penting dalam penerapan SMAP ini adalah seluruh pegawai BEI dilarang keras menerima segala bentuk gratifikasi baik uang, makanan, barang atau jasa, dalam transaksi atau jasa yang melibatkan pihak ketiga.