bacadisini.web.id.com, Jakarta – Cara membuat KTP digital kini sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) mengumumkan rencana penghentian pencetakan blanko e-KTP dan menggantinya dengan Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui permintaan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang memerlukan beberapa persyaratan dan langkah yang harus diperhatikan. Meski terdengar rumit, namun proses pembuatan KTP digital sebenarnya cukup sederhana asalkan semua persyaratannya terpenuhi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui smartphone dengan mendownload aplikasi IKD di Playstore, namun tetap memerlukan konfirmasi langsung dari kantor wilayah atau kecamatan Dukcapil. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah untuk menjamin keamanan dan keaslian identitas pemohon.
Selain memahami cara membuat KTP digital, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat pembuatan KTP baru dan pengembalian KTP yang hilang. Informasi ini berguna bagi Anda yang baru pertama kali menyiapkan kartu identitas atau kehilangan dokumen penting tersebut.
Berikut ulasan lengkap bacadisini.web.id.com dilansir di Indonesia Bagus, Kamis (29/8/2024).1. pengaturan awal
Cara membuat KTP digital dimulai dengan membuat beberapa hal penting. Pastikan Anda memiliki smartphone dengan akses internet yang stabil. Jika tidak, perbaiki data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email valid yang terdaftar atas nama dan nomor ponsel Anda. Penataan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pembuatan KTP digital. 2. Download aplikasi IKD
Langkah selanjutnya dalam proses pembuatan KTP digital adalah mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore. Aplikasi ini resmi dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri untuk memudahkan pembuatan KTP digital. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang tepat untuk menghindari risiko keamanan data. 3. Registrasi dan pengisian data
Setelah mengajukan permohonan IKD, buka aplikasi dan mulai proses pendaftaran. Cara generate KTP digital dengan aplikasi ini meliputi pengisian data berupa NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data diri Anda yang terdaftar di Dukcapil. 4. Otentikasi Wajah
Salah satu fitur keamanan saat membuat KTP digital adalah autentikasi wajah. Aplikasi ini akan meminta Anda untuk mengambil foto wajah Anda. Sistem ini akan kompatibel dengan penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk memastikan kepatuhan terhadap data yang ada. Pastikan Anda berada di tempat yang cukup terang saat melakukan tes ini. 5. Pindai kode QR di kantor DuckCapil
Meski sebagian besar prosesnya bisa dilakukan secara online, namun pembuatan KTP digital memerlukan verifikasi langsung. Anda harus mengunjungi Layanan Pendaftaran Warga dan Komunitas atau Kantor Upazila untuk memindai kode QR. Langkah ini penting untuk memverifikasi identitas fisik Anda. 6. Inisiasi melalui email
Setelah proses pemindaian kode QR selesai, periksa email Anda yang terdaftar. Anda akan menerima kode aktivasi untuk menyelesaikan proses pembuatan KTP digital. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tersedia di aplikasi IKD untuk mengaktifkan KTP digital Anda. 7. Bantuan kepada Petugas Ducapil
Perlu diketahui, proses pembuatan KTP digital harus dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil. Pasalnya, sistem tersebut memerlukan verifikasi dan autentikasi yang ketat, terutama pada tingkat pengenalan wajah. Bantuan ini juga memastikan seluruh langkah pembuatan KTP baru dilakukan dengan benar dan sesuai kebutuhan:
Untuk menghasilkan KTP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah sebelumnya. Syarat pembuatan KTP baru juga antara lain harus menyediakan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, dan surat RT/RW setempat. Bagi yang berusia di bawah 17 tahun namun sudah menikah, fotokopi akta nikah juga diperlukan sebagai syarat pembuatan KTP baru. Dokumen tambahan untuk KTP baru
Selain dokumen pokok, syarat pembuatan KTP baru juga mencakup menyediakan 2 lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dan 2 lembar ukuran 4×6 cm. Gambar ini akan digunakan untuk keperluan administrasi di kantor Distrik dan Upazila. Pastikan foto yang digunakan memenuhi standar dokumen resmi dengan latar belakang merah atau biru dan mengenakan pakaian yang sopan. Tata cara pembuatan KTP baru
Setelah melengkapi seluruh persyaratan untuk membuat KTP baru, pemohon harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Di antaranya pengisian formulir permohonan KTP di Kantor Upazila, verifikasi data oleh pihak berwajib, serta proses pengambilan foto dan sidik jari. Proses ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing daerah. Persyaratan pembuangan KTP:
Jika Anda kehilangan KTP, syarat kehilangan KTP sedikit berbeda. Sebaiknya siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen utama. Selain itu syarat pembuatan KTP yang hilang antara lain fotokopi KTP yang hilang (jika ada), fotokopi kartu keluarga dan surat keterangan RT/RW dan kelurahan. Dokumen tambahan untuk KTP yang hilang
Sebagai syarat KTP hilang, Anda harus memberikan foto paspor terbaru yang setara dengan KTP baru. Selain itu, fotokopi dokumen lain yang berisi NIK, seperti SIM atau paspor, jika ada. Ini akan membantu dalam proses verifikasi identitas Anda. Tata cara pengembalian KTP yang hilang
Setelah melengkapi semua persyaratan untuk kehilangan KTP, Anda perlu mendatangi kantor kecamatan atau Dukcapil setempat. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, pengisian permohonan KTP baru, dan kemungkinan pengambilan foto serta sidik jari. Waktu penyelesaian biasanya sekitar 7 hari kerja, namun dapat bervariasi tergantung kebijakan setempat. Biaya pembuatan dan penggantian KTP
Perlu diketahui bahwa tidak ada biaya resmi baik untuk pembuatan KTP baru maupun penggantian KTP yang hilang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Jika Anda diminta membayar sejumlah uang, segera beri tahu pihak berwenang.