Besaran Gaji Pensiunan Presiden Jokowi vs SBY, Plus Fasilitas Mewahnya

oleh -5 Dilihat
oleh
besaran gaji pensiunan presiden jokowi vs sby plus fasilitas mewahnya 8055635

bacadisini.web.id.com, Jakarta – Gaji pensiunan Presiden Jokowi akan mencapai angka fantastis yakni Rp 30.240.000 per bulan. Pensiun Presiden Jokowi tunduk pada UU No. 7 Tahun 1978 (tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden). Berdasarkan aturan ini, seorang presiden yang pensiun secara terhormat berhak mendapatkan pensiun sebesar 100% dari gaji terakhirnya.

Selain gaji pokok, perlu diketahui bahwa gaji pensiun Presiden Jokowi akan dilengkapi dengan berbagai tunjangan tambahan. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan bulanan, akomodasi, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan bagi Presiden dan keluarga. Seluruh paket pensiun ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan yang layak setelah mantan presiden tersebut menjabat.

Memahami besaran pensiun Presiden Jokowi dan tunjangan tambahannya penting untuk menciptakan visi transparansi pengelolaan keuangan publik. Hal ini juga menunjukkan betapa negara mengapresiasi jasa presiden yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama menjabat.

Berikut bacadisini.web.id.com menilik gaji pensiunan Presiden Jokowi vs SBI, Kamis (26/09/2024).

Pensiunnya Presiden Jokowi akan diketahui publik jika berakhir pada Oktober 2024. Pensiunnya Presiden Jokowi diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 (Kekuasaan Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden). dan mantan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6 dekrit tersebut menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapat pensiun kehormatan”.

Perhitungan pensiun Presiden Jokowi adalah 100% dari gaji pokok terakhirnya menjabat presiden. Gaji pokok presiden 6 kali lipat lebih tinggi dari gaji pokok pejabat tertinggi negara. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji tertinggi pejabat pemerintah saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPRK, DPA, BPK, dan MA yaitu Rp 5.040.000 per bulan.

Oleh karena itu, perhitungan gaji pensiun Presiden Jokowi dapat digambarkan sebagai berikut: Gaji tertinggi pegawai pemerintah: Rp 5.040.000 Gaji pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 Gaji pensiun Presiden Jokowi = Rp 1.030.000, Rp 002: 240.000

Perlu diketahui, gaji pensiun Presiden Jokowi belum termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya. Selain itu, mantan presiden tersebut berhak mendapat tunjangan bulanan sekitar 32,5 juta. Jika digabungkan dengan gaji pokok pensiunan, total pendapatan bulanan mantan presiden itu bisa melebihi Rp 60 juta.

 

Selain gaji pokok, Presiden Jokowi yang akan keluar juga akan mendapat berbagai tunjangan tambahan. Berikut rincian fasilitas tambahan tersebut: 1. The State Residence menyediakan akomodasi dan fasilitas yang nyaman bagi mantan Presiden. Biaya perumahan, termasuk listrik, air dan telepon, ditanggung oleh negara. Lokasi kediaman biasanya dipilih dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan mantan presiden. 2. Transportasi resmi Mantan presiden berhak atas transportasi resmi. Kendaraan ini dilengkapi dengan pengemudi yang dikeluarkan negara. Biaya pemeliharaan dan pengoperasian kendaraan ditanggung oleh negara. 3. Asuransi kesehatan Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya. Fasilitas ini meliputi rawat inap, pemeriksaan rutin, dan perawatan khusus jika diperlukan. 4. Keamanan: Mantan presiden tetap menggunakan pasukan keamanan presiden (Paspampres). Tingkat pengamanan mungkin tidak seketat saat ia menjabat, namun masih cukup untuk menjamin keselamatan mantan presiden tersebut. 5. Staf pendukung masyarakat menyediakan beberapa anggota staf untuk membantu mantan presiden dalam aktivitas sehari-hari. Staf ini mungkin termasuk sekretaris, asisten pribadi atau staf administrasi lainnya.

Fasilitas tambahan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan yang bermartabat dan aman bagi mantan presiden tersebut setelah masa jabatannya berakhir. Pemberian fasilitas tersebut juga merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian dan pengabdian Presiden kepada negara selama menjabat.

 

Untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai gaji pensiun Presiden Jokowi, sebaiknya bandingkan dengan gaji pensiunan presiden sebelumnya, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Udhojon (SBI).

Bisnis bacadisini.web.id.com memberitakan, pada 2014, mantan Direktur Utama SBI ini mendapat uang pensiun bulanan sebesar Rp 30 juta. Angka tersebut hampir setara dengan 30.240.000 pensiun bulanan Presiden Jokowi.

Kepala Dinas PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan mengungkapkan, mantan presiden dan wakil presiden tersebut akan menerima hak pensiun bulanan yang dibayarkan perusahaan.

Mantan presiden akan menerima pensiun pokok sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan mantan wakil presiden mendapat sedikit lebih sedikit, Rp22 juta per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak,” ujarnya saat dihubungi bacadisini.web.id. com, di Jakarta, 26 Mei 2014. Lalu.

Pemerataan gaji pensiunan ini sesuai dengan penerapan UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini mengatur besaran pokok pensiun mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhirnya. Sedikit perbedaan nilai nominal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perubahan gaji pokok PNS antara mandat SBI dan Jokowi.

Perlu diketahui, pesangon ini hanya sebagian dari paket pensiun yang diterima mantan presiden. Kepala Pelayanan PT Taspen (Persero) mengungkapkan pada tahun 2014, mantan Presiden juga menerima Pensiun Hari Tua (THT). Besaran THT tergantung iuran yang dibayarkan selama masa amanah.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem pensiun mantan presiden di Indonesia relatif konsisten dari waktu ke waktu. Namun, nilai nominalnya dapat berubah berdasarkan perubahan perekonomian dan kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.