bacadisini.web.id.com, Jakarta Asosiasi Perusahaan Pendingin Indonesia (PERPRINDO) mengajukan berbagai usulan kepada Kementerian Perindustrian terkait pengembangan industri dalam negeri.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat 23 Agustus 2024 itu, PERPRINDO menyoroti pentingnya strategi politik untuk mendukung industri lokal, khususnya di sektor pendingin dan refrigerasi. Fokusnya adalah memperkuat produksi dalam negeri
PERPRINDO merekomendasikan kebijakan pembatasan impor dan pengalihan jalur impor ke Indonesia bagian timur harus dibarengi dengan kajian serius terhadap kapasitas produksi dalam negeri.
Wakil Sekjen PERPRINDO Heryanto menyatakan, meski terdapat produksi lokal di sektor refrigerasi, namun kapasitas tersebut belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasional. Oleh karena itu, PERPRINDO mengusulkan pengecualian untuk beberapa produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri dalam jumlah yang cukup, seperti alat pendingin ruangan (AC) dan lemari es untuk kebutuhan komersial, ”ujarnya, Minggu (25/08/2024). Tantangan Infrastruktur Pelabuhan di Indonesia Timur
Salah satu permasalahan utama yang ditangani PERPRINDO adalah kesiapan infrastruktur pelabuhan di kawasan timur Indonesia, seperti Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Sorong.
Menurut Heryanto, infrastruktur pelabuhan-pelabuhan tersebut belum memadai untuk mendukung kegiatan ekspor-impor skala besar. Keterbatasan ini dapat menyebabkan penumpukan kargo, peningkatan biaya logistik dan perpanjangan waktu pengiriman yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas produk.
PERPRINDO juga menekankan pentingnya ketersediaan peti kemas kosong dan pengelolaan waktu tunggu yang efektif untuk menghindari kemacetan dan antrian panjang di pelabuhan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) direkomendasikan untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Pelindo, Kementerian Bea Cukai dan Keuangan, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan infrastruktur yang memadai sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan.
PERPRINDO menegaskan mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong produksi dalam negeri. Namun mereka berharap pemerintah bijak dalam melakukan pembatasan impor jika memberikan tenggat waktu kepada pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Hal ini dinilai penting agar pengusaha dapat bersiap menghadapi perubahan politik tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.
Selain itu, PERPRINDO mengingatkan penerapan prinsip timbal balik yang dilakukan negara pengekspor harus dihindari karena dapat berdampak pada industri dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Hal ini dapat menghambat berkembangnya industri lokal. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan industri
Einsten dan Ihsan, Kepala Subdirektorat dan Departemen Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, menyambut baik usulan PERPRINDO. Mereka berjanji untuk mempertimbangkan pengamatan ini dan melakukan studi lebih lanjut, termasuk transparansi data impor untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif. Kesimpulan
Usulan PERPRINDO menunjukkan pentingnya koordinasi yang kuat antara otoritas dan industri dalam negeri guna menghadapi tantangan global. Dengan strategi yang tepat, pengembangan industri lokal bisa maksimal, lapangan kerja bisa tercipta, dan ketergantungan impor bisa dikurangi.