bacadisini.web.id.com, Jakarta – Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dapat digunakan sampai habis masa berlakunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 449 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan.
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Dr. M Syahril, Kamis (01/02/2024), “SIP yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sehingga meskipun STR diperpanjang seumur hidup, namun dalam praktiknya tetap ada legalitasnya.”
STR yang merupakan singkatan dari Certificate of Registration merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memperoleh sertifikat kompetensi. Sebelumnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Sedangkan SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga menjamin seluruh pelayanan kesehatan sah, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditegaskan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang diatur dalam aturan peralihan Pasal 449 akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.
Dalam rangka ini, STR dan SIP yang lolos proses verifikasi dan memenuhi persyaratan diterbitkan dan tetap berlaku sampai dengan tanggal habis masa berlakunya.
Oleh karena itu, meskipun STR berlaku seumur hidup, namun tidak perlu segera memperbarui SIP jika belum habis masa berlakunya, jelas Dr. Syahril.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara perizinan dan acuan bagi lembaga yang berwenang menerbitkan SIP kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023.
Ada tiga hal terkait SIP berdasarkan undang-undang ini. Pertama, SIP yang diterbitkan dinyatakan sah sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIP. Kedua, penerbitan SIP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dianggap sah sampai dengan SIP selesai dibuat. Terakhir, penyampaian SIP yang pada proses awal sebelum pemeriksaan disesuaikan dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemberlakuan perizinan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan dan perpanjangan SIP harus mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau penanaman modal bersama dan pelayanan terpadu di kabupaten/kota tempat pekerja tersebut berada. terletak. melakukan pengalaman mereka.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal bersama dan dinas gabungan kabupaten/kota menerbitkan nomor SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia layanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang pertama kali mengajukan SIP dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebelum diundangkan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan No. Tahun 2023 harus mencakup STR dan sertifikat. lokasi latihan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu daerah kabupaten/kota menerbitkan MIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR.
Sertifikat STR dan tempat praktik bagi tenaga medis dan tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan kurang dari lima tahun sebelum diundangkannya UU No. kehidupan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan komprehensif daerah kabupaten/kota akan menerbitkan SIP dalam jangka waktu lima tahun.