bacadisini.web.id.COM – Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan Dana Hibah Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tidak akan langsung digunakan.
Namun peraturan tiga kementerian yang ditunggu yakni Kementerian Keuangan (Keminkeo), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PUPR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024, Hibah Tapira ini akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Nantinya, rekaman ini akan diterapkan pada pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Saat ini hibah Tapira masih dalam tahap evaluasi dan mendengarkan pendapat berbagai pihak.
“Paling lambat sampai tahun 2027 (untuk melaksanakan hibah Tapira).”
“Belum (akan segera dirilis) mungkin saat ini masih harus mendengarkan penilaian dan masukannya,” kata Moeldoko, dilansir Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljoon mengisyaratkan kemungkinan tertundanya pelaksanaan hibah Tapira.
Menurut Basuki, alasannya program Tipra masih perlu diperkuat agar masyarakat bisa menerimanya.
“Kalau misalnya ada usulan DPR agar Ketua MPR mundur (setelah 2027), menurut saya saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan, kami juga akan ikut serta” Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Basuki menambahkan, program bantuan Tapira saat ini belum siap untuk dilaksanakan.
Selain itu, masyarakat dan beberapa pihak lainnya belum siap menerima kebijakan tersebut.
Para buruh meminta pemerintah mempertimbangkan perbaikan fasilitas para buruh dibandingkan menunda aksi mogok
Serikat Pekerja Indonesia (SPEC Indonesia) bereaksi terhadap kabar penghentian iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua pihak Indonesia, Merah Sumirat, menegaskan kebijakan ini masih berlaku.
Faktanya, kondisi perekonomian para pekerja di Tanah Air kini berada dalam kondisi yang sangat sulit.
Jadi kalau bicara suspensi, berarti program tapera tetap berjalan. Tinggal menunggu waktu saja, kata Merah kepada Tribun News, Jumat (7/5/2024).
Namun pemerintah harus memikirkan bagaimana mencari solusi atas kondisi buruh dan masyarakat Indonesia yang saat ini menghadapi situasi perekonomian yang sangat sulit, lanjutnya.
Meera melanjutkan, seharusnya fokus pemerintah saat ini adalah perbaikan fasilitas bagi para pekerja atau buruh dan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.
Tidak terlalu terlibat dalam menangani kebijakan tentang Tapira.
“Pemerintah memberikan kesempatan kerja yang lebih terbuka.”
“Pemerintah harus memberikan bantuan yang lebih komprehensif dan komprehensif, khususnya kepada pekerja yang menjadi korban PHK,” kata Merah.
“Sekali lagi, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pangan murah dengan harga murah kemudian meningkatkan daya beli untuk memenuhi kebutuhannya,” tutupnya.
(bacadisini.web.id.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Baca lebih banyak berita umum terkait tabungan rumah.