bacadisini.web.id.com, Jakarta Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengingatkan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Doktor (PPDS) di rumah sakit untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberitaan grup media sosial. .
Kebijakan ini diusulkan sebagai cara untuk mencegah penanganan masalah penyalahgunaan fasilitas medis dengan dukungan kementerian.
“Sebagai bagian dari rumah sakit, mahasiswa PPDS harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Laporan kelompok komunikasi ini sebagian bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran,” kata Arief di petugas. .laporan yang dikeluarkan Direktur Komunikasi Unpad, Dandi Supriadi.
Arief mengindikasikan Unpad menghormati kebijakan Kementerian Kesehatan dan tidak akan mencampuri peraturan internal kedokteran.
“Kami menghormati hak menteri untuk mengesahkan undang-undang di daerahnya dan kami tidak ikut campur,” kata Antara.
Unpad belum menetapkan Peraturan yang sama untuk FK
Saat ini, Unpad merasa tidak perlu menerapkan kembali aturan serupa di kampus-kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran. Meski demikian, Arief menekankan komitmen Unpad dalam mendukung upaya mengakhiri kekerasan dengan cara yang berbeda dan dimana pun.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah untuk mencegah penyalahgunaan rencana PPDS. Salah satunya dengan mengeluarkan undang-undang bahwa kelompok komunikasi PPDS harus terdaftar dan terdaftar secara sah.
Hal ini diumumkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam surat edaran nomor TK.02.04/D/45679/2024 tentang Pengumpulan Informasi Komunikasi PPDS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Departemen Kesehatan Azhar Jaya pada 25 Oktober 2024 menyatakan:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Pelajar di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Departemen Kesehatan dan Mengurangi Angka Kejadian Kekerasan di Kalangan Pelajar PPDS, maka dikeluarkanlah sekarang ini. . sebagai berikut;
1. Setiap grup Jejaring Sosial (whatsapp, telegram dll) bagi mahasiswa PPDS harus terdaftar secara resmi di Rumah Sakit dan dalam grup ini akan ada Direktur KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan Rumah Sakit dan Direktur Pendidikan. Program sebagai perwakilan Fakultas Kedokteran untuk membantu dalam evaluasi.
2. Jika ditemukan jaringan komunikasi ilegal dan tidak terdaftar, maka akan dikenakan denda kepada siswa dengan peringkat tertinggi dalam jaringan komunikasi tersebut.
3. Jika ditemukan perundungan di jaringan resmi maka Ketua KSM/Direktur Jurusan dan Program serta pelaku perundungan akan dikenakan sanksi.
4. Sebagai upaya untuk mengatur hal tersebut, Direktur Departemen Pendidikan Tenaga Kerja dan Rumah Sakit pada Departemen Kesehatan diminta untuk mencatat semua jalur komunikasi dan data tersebut harus diisi dalam waktu satu (satu) minggu setelah menerima surat.
Dengan demikian, tidak ada tempat bagi lansia untuk membentuk kelompok informal selain kelompok formal yang berkaitan dengan layanan PPDS.