PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Pemeringkatan, dan Jadwal

oleh -6 Dilihat
oleh
ppdb jatim 2024 sma smk jalur afirmasi syarat cara daftar kriteria pemeringkatan dan jadwal eec7460

bacadisini.web.id.COM – Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan/atau SMK Provinsi Jawa Timur 2024 Segera Dibuka.

Masa pendaftaran Jalur Konfirmasi SMK SMA PPDB Jawa Timur 2024 akan dibuka secara online pada tanggal 10-11 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN.

Jalur sertifikasi diperuntukkan bagi siswa baru SMA/SMK dari keluarga berpendapatan rendah dan Pengesahan Pendidikan Menengah (ADEM), anak pekerja dari keluarga berpendapatan rendah, dan penyandang disabilitas.

Kuota PPDB Jatim 2024 adalah 15 persen dari daya tampung sekolah untuk SMK Jalur Afirmasi yang terbagi atas 7 persen untuk keluarga miskin dan ADEM, 5 persen untuk anak pekerja dari keluarga miskin, dan 3 persen untuk penyandang disabilitas. Persyaratan Jalur SMK PPDB SMA Jawa Timur 2024

Persyaratan Umum: Calon mahasiswa baru SMA atau Perguruan Tinggi harus berusia minimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2024 dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh bupati/walikota atau pihak yang berwenang. menurut tempat tinggal calon peserta; Pada jenjang SMA atau SMK, calon peserta didik baru telah tamat Kelas 9 SMP, MT atau hasil belajar lain yang sederajat atau lanjutan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MT, yang ditunjukkan dengan ijazah atau bukti tamat lainnya, seperti Surat Keterangan Meninggalkan Sekolah (SKL). Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK adalah lulusan SMP, MT atau bentuk lain yang sederajat atau kelanjutan hasil pembelajaran yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MT pada tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya; Calon siswa baru tingkat SMA atau SMK harus terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) di provinsi Jawa Timur atau di kabupaten luar kabupaten/kota, daerah tidak zona atau daerah yang berdekatan. Provinsi Jawa Timur berbatasan langsung dengan provinsi kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur; Kawasan zonasi luar perbatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kawasan zonasi luar yang berbatasan langsung dengan kawasan zonasi lain di dalam kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota, dan/atau di luar provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (CC) akan diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap 1 pada tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dibuat menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri; Dalam hal calon mahasiswa baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4 karena keadaan tertentu, dapat diganti namun tidak terbatas pada Surat Keterangan Tempat Tinggal (SCD) yang diterbitkan oleh bupati/ketua kotamadya atau pejabat setempat lain yang berwenang. awal masa tinggal. dan melampirkan fotokopi surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (RDMA) setempat tentang keadaan bencana; Situasi spesifik yang dimaksud meliputi: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial, jika KK berusia di bawah 1 tahun, KK dianggap KK jika terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal. . dapat dijadikan dasar seleksi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal, antara lain: – penambahan anggota keluarga (menambah anggota selain calon mahasiswa) – pengurangan jumlah anggota keluarga (meninggal dunia, relokasi anggota keluarga ) . ); atau- hilang atau rusak. Dalam hal terjadi perubahan data KK, perlu mencantumkan hal-hal sebagai berikut: – KK lama untuk perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau kerusakan; atau – K.K. jika hilang, laporkan kehilangan dari polisi. Karena perpindahan tempat tinggal, K.K. dalam hal terjadi perubahan harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK; Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa, nama pada ijazah/ijazah sebelumnya, dan tanggal lahir. sertifikat dan/atau CC sebelumnya; Apabila terjadi ketidaksesuaian nama orang tua/wali calon mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada Pasal #13, apabila orang tua/wali tersebut meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, maka KK terbaru dapat digunakan. disahkan dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Untuk memverifikasi kebenaran informasi dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya; bagi calon peserta didik baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial yang bersebelahan dengan kantor pusat lembaga, dengan membawa dokumen keterangan tempat tinggal lembaga dan surat ijin/kertas perak dari instansi yang berwenang mendirikan lembaga; Bukti kependudukan harus diserahkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I 2024, 10 Juni 2024; Siswa baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah/sederajat lainnya atau hasil pembelajaran lanjutan yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MT; Mahasiswa baru penyandang disabilitas memiliki surat keterangan penilaian masuk (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan administrasi negara. permasalahan di bidang sosial, serta keterangan kepala sekolah yang menjelaskan kelompok siswa penyandang disabilitas (buta, pendengaran, tuna grahita, disabilitas, down syndrome, autis, lamban belajar, dan lain-lain); Sekolah pada tingkat SMA/SMK yang terletak di kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan luar Provinsi Jawa Timur boleh menerima calon siswa dari luar Provinsi Perbatasan Jawa Timur, dengan ketentuan tidak dibatasi kuota, kecuali dipenuhi pembatasan. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing dari kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat penawaran izin belajar dan surat penawaran permohonan izin selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan 2. untuk calon siswa sekolah menengah atas akan diserahkan kepada direktur pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kepada direktur umum pendidikan kejuruan dan teknik sekolah kejuruan baru yang akan datang. siswa; Sekolah yang menerima pelajar asing wajib menyelesaikan kursus pendidikan bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah masing-masing; Dalam hal lembaga pendidikan yang menerima peserta didik warga negara asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 22, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Dengan mengisi formulir pernyataan, calon mahasiswa baru tidak sedang melakukan tindakan kriminal atau penggunaan narkoba, tidak mempunyai tato dan/atau tindik bagi calon mahasiswa baru, dan tidak mempunyai tindikan yang tidak pantas bagi mahasiswa baru putri; Gelar sekolah profesi dengan bidang keahlian tertentu, program khusus atau kompetensi profesi/konsentrasi profesi dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan bagi penerimaan peserta didik baru sampai tahun ke 10 (tahun kesepuluh); Calon peserta didik baru jenjang SMK yang telah memilih bidang keterampilan/program keterampilan/konsentrasi keterampilan yang memerlukan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 26, harus menjalani pemeriksaan kesehatan di SMK sasaran atau SMK terdekat untuk mendapatkan PIN. -kode; dan pembuatan kelas produksi Sekolah Persiapan dapat dilakukan setelah pelaksanaan dan pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah dan tidak boleh menambah batasan.

Persyaratan khusus: Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa baru SMA/SMK dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak pekerja dari keluarga berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas; Kuota jalan yang disetujui adalah 15 persen dari kapasitas sekolah, yang terbagi atas 7 persen untuk keluarga miskin dan Pendidikan Menengah (ADEM), 5 persen untuk anak pekerja dari keluarga miskin, dan 3 persen untuk penyandang disabilitas; Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa baru SMA yang tinggal di wilayah zonasi atau wilayah non zonasi dan calon siswa SMK yang tinggal di wilayah zonasi atau wilayah non zonasi; Pada jenjang SMA, calon mahasiswa baru dapat memilih 1 (satu) sekolah yang berada dalam wilayah perbatasan zonasi atau non zonasi, dan calon mahasiswa baru pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) bidang ilmu/keahlian. kawasan dalam kawasan yang dikategorikan atau tidak dikategorikan; Bukti kehadiran calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dapat mengajukan permohonan antara lain: – Kartu Program Indonesia Pintar (PIP); – Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau- dokumen yang menyatakan keikutsertaan dalam program kesejahteraan lainnya bagi keluarga berpenghasilan rendah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Data keluarga kurang mampu secara ekonomi tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM); Tindakan afirmatif bagi anak pekerja dari keluarga berpenghasilan rendah dengan bukti keikutsertaan dalam program pengobatan keluarga berpenghasilan rendah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta surat keterangan keanggotaan Serikat Pekerja. orang tua/wali; Calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan anak pekerja berpendapatan rendah harus melampirkan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab apabila orang tua/wali peserta didik kedapatan memalsukan bukti keikutsertaannya dalam program. untuk bekerja dengan keluarga berpenghasilan rendah (format pernyataan orang tua/wali, lampiran); Dalam hal terjadi pemalsuan dokumen mengenai keikutsertaan siswa dalam program pengobatan keluarga berpenghasilan rendah, pihak sekolah bersama dinas wilayah melakukan pengecekan data dan keliling serta hasil pengecekannya sesuai dengan ketentuan peraturan. perbuatan hukum; Berdasarkan ketentuan undang-undang yang memalsukan keikutsertaan siswa dalam program pengobatan untuk keluarga berpenghasilan rendah, setiap siswa baru penyandang disabilitas hanya dapat mengajukan permohonan ke PDB dengan mengonfirmasi kecacatannya; Jalur Verifikasi Disabilitas diperuntukkan hanya bagi mahasiswa baru penyandang disabilitas yang memiliki hasil evaluasi masuk (evaluasi fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh dokter, tenaga kesehatan, psikolog, dan/atau perorangan) . dengan kartu ZTP yang dikeluarkan Kementerian Sosial) dan surat keterangan dari kepala sekolah asal disertai penjelasan kelompok disabilitas (buta, pendengaran, disabilitas intelektual). kecacatan, laras, rendah). sindrom, autisme, lambat belajar, banyak) calon siswa yang menyelesaikan pendidikannya di sekolah menengah atau bentuk lain yang sederajat; Sekolah sasaran dapat membentuk tim penilai calon siswa baru untuk mengidentifikasi sekelompok calon siswa penyandang disabilitas dan menentukan kelayakan mereka untuk mendaftar; Apabila calon peserta didik baru yang didaftarkan melalui jalur ZTP tidak diterima, maka calon peserta didik baru tidak dapat mendaftar melalui jalur lain selain jalur konfirmasi ZTP; Dalam hal peminat belajar dan terdaftar pada jalur benar melebihi kuota jalur kanan yang ditetapkan di daerah, penetapan penerimaan mahasiswa dilakukan dengan mengutamakan jarak terdekat dari tempat tinggal calon mahasiswa tersebut. calon mahasiswa. sekolah; Dalam hal kuota jalur konfirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota jalur konfirmasi akan dimasukkan ke dalam jalur distribusi Orang Tua/Wali dan/atau jalur Hasil Kompetisi; dan dalam hal kuota trayek tahap I tidak terisi, sisa kuota akan ditambah kuota trayek tingkat SMA/SMK. Prosedur Pendaftaran

Berikut Tata Cara Pendaftaran Online Jalur Konfirmasi PPDB Jatim 2024 SMA SMK: Login ke ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN. Untuk sekolah menengah, pilih sekolah yang berada dalam wilayah rencana tata ruang atau wilayah perbatasan di luar rencana tata ruang. Untuk SMK, pilih salah satu kompetensi keterampilan/konsentrasi keterampilan dari sekolah binaan di wilayah kabupaten atau luar kabupaten. Secara khusus, pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah harus mengunggah dokumen dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan keikutsertaannya dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau program pengobatan keluarga berpenghasilan rendah lainnya. program bantuan masyarakat daerah sebagai bukti keikutsertaan dalam program penanggulangan keluarga berpenghasilan rendah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Khusus bagi pelajar yang merupakan anak pekerja, wajib mengunggah berkas sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan surat keanggotaan/lencana Serikat Pekerja dari orang tua/kuasa sahnya. Khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas harus mengunggah surat keterangan penilaian masuk (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, tenaga kesehatan, psikolog dan/atau Kementerian. Urusan masyarakat bidang sosial, serta keterangan kepala sekolah yang menjelaskan kelompok siswa penyandang disabilitas (buta, pendengaran, mental, disabilitas, laras, Down syndrome, autis, lambat belajar, banyak lagi). Jika sudah upload semua file yang diperlukan, download bukti pendaftarannya. Kriteria evaluasi

Apabila pendaftar jalur Konfirmasi SMK PPDB SMA Jawa Timur 2024 melebihi batas sekolah, maka penilaian akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah binaan Apabila jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah binaan sama , kemudian mereka akan diurutkan berdasarkan usia calon siswa baru yang lebih tua. Apabila jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sasaran dan usia calon siswa baru tetap sama, maka akan diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran. Jadwal pelaksanaan

Berikut jadwal pelaksanaan Jalur Konfirmasi PPDB SMK Jatim 2024 : Pendaftaran : 10-11 Juni 2024 00:01 – 21:00 Pendaftaran WIB Tutup : 11 Juni 2024 21:00 Cek dan Cek WIB33 : Juni 2024, 16:00 Postingan WIB: 14 Juni 2024 08:00 WIB Cetak Konfirmasi Pendaftaran Calon Siswa Baru : 14 Juni 2024 08:00 – 23:59 WIB Daftar Ulang SMA/SMK Negeri Tujuan : 14 – 15 Juni 2024 – tahun, 09:00 – 15: 00:00 WIB

(bacadisini.web.id.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.