bacadisini.web.id.com, Jakarta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, insentif khusus akan diberikan kepada peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menggairahkan sektor perumahan.
Insentif yang diberikan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) antara lain insentif perpajakan dan bantuan administrasi. “Masyarakat juga mendapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang dapat semakin memperkuat sektor perumahan. “Insentif diberikan dalam bentuk pajak, bantuan administrasi dan hal-hal lain yang dapat memperkuat persediaan perumahan atau menghasilkan lebih banyak pendapatan.” kata Astera dalam media briefing update program BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Astera juga mengatakan, program Tapera dilakukan untuk mengatasi backlog yang terus meningkat di Indonesia. Dengan Tapera, dana yang terkumpul akan dikelola untuk diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi. Terus perbaiki manajemennya
Selain itu, Astera menyampaikan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) terus berbenah dan akan ditingkatkan dalam hal pengelolaan dan pengawasan.
“Jadi yang namanya BP Tapera, dari segi manajemennya kita terus benahi sekarang dengan kepengurusan yang baru. Tentunya kita berharap pengawasan dari OJK semakin kuat dalam hal kepatuhan, dan juga dalam pelaksanaannya. kebijakannya, kami juga akan memantaunya melalui komite,” jelasnya.
Sementara BP Tapera akan terus diaudit menggunakan akuntan publik dan Badan Pengawas Keuangan (OJK).
Jika dicermati dalam aturan Tapera, besaran simpanan bagi peserta akan ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi peserta yang bekerja dan dari penghasilan bagi peserta wiraswasta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1. PP 25 Tahun 2020. Tidak ada perubahan terhadap aturan ini di Nomor PP 21 Tahun 2024.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 VV Nomor 25 Tahun 2020 yang tidak diubah dalam VV Nomor 21 Tahun 2024 ditentukan bahwa besarnya simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi peserta pekerja dikenakan sebesar pemberi kerja sebesar 0,5 di bawah seratus dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Pekerja wiraswasta sendiri yang menanggung besaran simpanan peserta bagi peserta wiraswasta juga sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020 yang tidak diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lah yang mengatur besaran iuran pekerja Tapera BUMN, BUMD, dan swasta berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sementara besaran iuran Tapera bagi peserta pekerja ASN diatur berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024, yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menteri. membidangi urusan pemerintahan, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) bekerja sama dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan penggunaan aparatur negara (Menpan RB).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
“Kalau PP bisa begitu, hanya 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya bisa kita simulasikan, yang penting setahun baru bisa mengajukan KPR,” kata Heru dalam pertemuan tersebut. di Kantor Personalia Presiden, ditulis pada Minggu (2/6/2024).
Dijelaskannya, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor, maka prinsip gotong royong bisa membantu pekerja swasta dan pekerja mandiri lebih cepat mendapatkan rumah.