bacadisini.web.id.COM, JAKARTA – Saat ini perkembangan industri kendaraan listrik (EV) di tanah air sangat pesat. Berbagai merek dan produsen datang bersaing memperebutkan peluang bisnis rumahan di Indonesia.
Bahkan pajak kendaraan listrik lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Salah satu akun media sosial komunitas otomotif
Pada postingan kali ini, foto penampilan BYD M6 STNK diunggah. STNK mengklaim nominal pajak mobil listrik hanya Rp 443.000.
Sementara itu, juga tertera STNK Inova Zenix HEV, dimana nominal pajak mobil tersebut dinyatakan sebesar Rp 57.728.500. Ada pula yang mengunggah foto STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5 STNK mengklaim nominal pajaknya hanya Rp 143.000.
Beberapa netizen juga memposting foto STNK sepeda motor listrik, termasuk salah satunya merek Volta. Saat registrasi sepeda motor listrik Volta, nominal pajaknya hanya Rp 219.600.
Diketahui, pemerintah menawarkan sederet insentif agar besaran pajak yang dibayarkan relatif lebih rendah dibandingkan memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Faktanya, harganya cenderung lebih murah dibandingkan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Berikut aturan mengenai pajak kendaraan listrik:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Landasan hukum pertama ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang insentif pajak pada mobil listrik. Insentif untuk mobil listrik dibagi menjadi dua tingkatan, masing-masing berdasarkan jenisnya.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga kategori mobil listrik, yakni mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing mendapatkan keuntungan berupa penurunan tarif pajak pada tahap I dan II.
Untuk mobil listrik 100%, terdapat insentif 0 persen untuk Tahap I dan II. Sedangkan mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan mendapat insentif sebesar 5% untuk Tahap I dan 8% untuk Tahap II.
Khusus mobil listrik hybrid, diberikan insentif pajak sebesar 6-8 persen untuk Tahap I. Kemudian pada tahap II jumlahnya meningkat menjadi 10-12 persen.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Dalam aturan tersebut, fokus utama adalah pemberian insentif perpajakan terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan kendaraan listrik sel bahan bakar akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tingkat insentif sebesar 15 persen).
Untuk kendaraan bermotor PHEV, PPnBM mendapat insentif sebesar 15 persen dari tarif normal. Ada pula DPP sebesar 33,33% dari harga jual.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 Pembebasan pajak mobil listrik diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 dan 11. Berdasarkan kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif normal yang berlaku.
Klausul ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, kepemilikan kendaraan listrik diharapkan dapat meningkat di berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
4. UU HKPD Terakhir, pemerintah mengesahkan UU HKPD (UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Disahkannya undang-undang ini merupakan kabar baik bagi seluruh pemilik kendaraan listrik.
Dalam undang-undang ini, mobil listrik tidak termasuk dalam item PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya mobil listrik dikecualikan dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Dengan ketentuan tersebut, membeli MG 5 GT seharga Rp 399,9 juta menjadi solid. Tercatat NJKB bernilai Rp 189 juta. Jadi, pajak mobil tahunan sebesar dua persen dari NJKB yakni Rp 37,8 juta. Angka tersebut masih tinggi bukan?
Namun, mobil listrik mendapat insentif pajak pemerintah sebesar 10%. Artinya jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 3,7 juta per tahun.
Jadi jika ada yang ingin membeli NJKB Ioniq 5 Prime seharga Rp 488 juta. Jadi perhitungannya adalah:
Oleh karena itu, untuk menghitung harga PKB dikalikan NJKB sebesar 2 persen sehingga menjadi harga Rp 9,76 juta. Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 yakni 10 persen × Rp 9.760.000 = Rp 976.000.
Setelahnya, mobil listrik Binguo EV dibanderol Rp 317 juta dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 181 juta. Normalnya mobil dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000. Namun karena mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, pembayaran PKB hanya 10% yakni Rp 362.000.