bacadisini.web.id.COM – Berikut cara mengajukan dan mengaktifkan akun PPDB Jawa Tengah 2024.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jabar) pada tingkat SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka.
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 tahap pertama akan dimulai dengan pembuatan akun dan aktivasi akun pada 11-24 Juni 2024.
Pengajuan dan aktivasi akun PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan secara online di ppdb.jatengprov.go.id, mulai pukul 00:00 hingga 23:59 WIB.
Setelah menyerahkan akun, calon siswa dapat memverifikasi berkas pendaftaran di SMAN atau SMKN se-Jawa Tengah.
Cara mendaftar dan mengaktifkan akun PPDB Jawa Tengah 2024, simak situs demo PPDB SMAN dan SMKN Jawa Tengah tahun ajaran 2024/2025. Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 Akses halaman PPDB di ppdb.jatengprov.go.id atau klik link Kirim Akun dengan mengklik ‘Pengajuan Rekening’ pada jenjang SMA atau SMK. Masukkan NISN, pilih sekolah asal, jenis kelulusan, tahun kelulusan, NIK dan kode captcha yang ada di layar. Setelah mengisi formulir pendaftaran akun, isi “Kode Keamanan” yang tersedia, dan klik “Lanjutkan”. Daftar dengan memasukkan data diri sesuai alur yang diberikan pada halaman PPDB Jawa Tengah 2024 Upload seluruh scan dokumen asli, ukuran file maksimal 1 MB dalam format jpg, jpeg, png atau pdf. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, sesuai format, klik tautan ini, lalu klik “Lanjutkan”. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik baru. Cetak Bukti Permohonan Rekening PPDB Jawa 2023, klik “Cetak Bukti Permohonan Rekening. Cetak dapat dibawa ke sekolah pada saat melakukan Verifikasi Berkas.
Setelah melalui tahap pengajuan akun, calon siswa wajib hadir di SMA dan SMK terdekat untuk memverifikasi berkas sesuai jadwal.
Pastikan membawa berkas persyaratan PPDB dan mencetak bukti permohonan rekening.
Setelah menyatakan dokumen dan input data pada saat pengajuan akun sesuai dengan persyaratan, calon mahasiswa akan diberikan token untuk aktivasi akun. Cara Cek Aktivasi Akun PPDB Jawa Tengah 2024 Buka halaman ppdb.jatengprov.go.id Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di setiap level. Masukkan nomor peserta, token dan kode keamanan; Klik “Periksa Status Akun”.
Setelah itu, calon siswa dapat mendatangi SMAN atau SMKN di Jawa Tengah untuk memverifikasi berkas secara langsung.
Jam Pelayanan: Senin – Kamis 08:00 – 15:30 WIB, Istirahat 12:00 – 13:00 WIB, dan Jumat 08:00 – 15:00 WIB, Istirahat 11:30 – 13:00 WIB.
Calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024
1. Rapor SMP/sederajat.
2. Sertifikat Laporan Nilai Semester IV SMP/sederajat
3. Ijazah SMA/sederajat atau sertifikat yang penghargaannya sama dengan ijazah/gelar suatu program SMP yang dinilai/diberikan pada jenjang yang sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta Kelahiran dengan batasan usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2024/2025, dan belum menikah.
5. KTP minimal berumur 1 tahun dihitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan: Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal. KK masih dapat dijadikan dasar zonasi pemilihan rute. Perubahan data KK tanpa perubahan tempat tinggal apabila terjadi perubahan KK karena perubahan tersebut harus mencakup perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK. Nama orang tua/wali calon mahasiswa yang tercatat dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa, sama dengan nama yang tercatat pada rapor/ijazah dan tanggal lahir jenjang sebelumnya. sertifikat. Dalam hal terjadi pergantian KK karena pindah tempat tinggal, maka Status Hubungan Keluarga (SHDK) calon mahasiswa KK setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan. Apabila siswa Keluarga Kartu Keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka calon siswa yang bersangkutan tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi. Bila dalam Kartu Keluarga Mahasiswa tidak tinggal bersama keluarga inti, maka harus didukung dengan surat pertanggungjawaban penuh, ditandatangani oleh orang tua dari keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga, dan diketahui oleh Kepala/Kepala setempat. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh dinas kependudukan kabupaten/kota.
6. Calon santri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan atau di Sistem Manajemen Pendidikan Keagamaan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.
7. Sertifikat Prestasi/Penghargaan kejuaraan berjenjang/non berjenjang (khusus bagi pemegang).
8. Calon peserta didik dari keluarga berpendapatan rendah diverifikasi melalui: Keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; o Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi serta diverifikasi dalam DT Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3 Jawa Tengah.
9. Calon santri panti asuhan sebagaimana dimaksud pada angka 2.1. berdasarkan data Panti Asuhan Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon santri yang berasal dari panti asuhan).
10. Calon Siswa ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah/Kepala Sekolah dan diakui/disertifikasi oleh Kecamatan wilayah ATS tempat tinggalnya.
Terlampir juga ijazah SMP/sederajat dari tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
Atau didukung dengan surat pernyataan dari calon siswa yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa ia tidak terdaftar sebagai siswa pada jenjang pendidikan menengah.
Informasi lengkap dapat dilihat pada file pendaftaran SMA dan SMK PPDB Jawa Tengah 2024 di ppdb.jatengprov.go.id.
Adapun Pedoman Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 SMA dan SMK dapat diunduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis PPDB Jawa Tengah 2024 SMA dan SMK: LINK
(bacadisini.web.id.com/M Alvian Fakka)