Diposting oleh reporter bacadisini.web.id.com, Dennis Destriavan
bacadisini.web.id.COM, JAKARTA – Anggota
Dihubungi Tribun, Senin (29/4/2024), Misbakhun mengatakan, “Ke depan, Menteri Keuangan akan melakukan serangkaian pengujian terhadap berbagai permasalahan terkait barang dari luar negeri yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia.”
Sebab menurut Misbakhun banyak permasalahan yang menyebar melalui media sosial. Permasalahan tersebut memerlukan respon cepat sebagai pelayanan publik kepada masyarakat.
Misbakhun mengatakan, “Jika setiap kejadian yang diberitakan harus dijawab oleh salah satu pimpinan dewan, maka akan timbul masalah besar dalam bekerja di lapangan.”
Misbakhun menyayangkan persoalan tersebut harus ditangani oleh pejabat senior. Artinya, pemerintah daerah dan setingkat Komisioner Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak berani mengambil keputusan. Selain itu, kecuali masyarakat menunggu suatu kejadian diberitakan di media sosial agar menjadi viral, barulah diambil tindakan.
“Hal ini menunjukkan sistem, proses, dan sistem pelaporan tidak berfungsi sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terdampak layanannya sehingga mereka lebih memilih mengadukan status sosialnya,” jelas Misbakhun.
Misbakhun memperingatkan Kementerian Keuangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Secara khusus, tindakan hanya diambil ketika infeksi sudah menyebar di masyarakat.
“Otoritas bea dan cukai di daerah harus dipercaya untuk mampu menjalankan prosedur yang memberikan solusi agar masyarakat tidak terbebani atas pelanggaran kepabeanan,” kata Misbakhun.
Namun, dia menyebut langkah Menteri Keuangan Mulyani diperlukan dalam reformasi. Sering merujuk pada bantuan luar negeri ke sekolah tertentu. Misbakhun mengatakan perintah itu memperbolehkan barang yang ditahan selama dua tahun bisa dikeluarkan dari bea cukai.
Sebelumnya, Bea dan Cukai sempat menjadi sorotan publik karena beberapa kejadian. Diantaranya adalah persoalan pengiriman ke Sekolah Luar Biasa (SLB), berupa barang impor berupa 20 buah keyboard yang sebelumnya diberitahukan telah diserahkan oleh Perusahaan Seva (PJT) pada 18 Desember 2022.
Selain itu, mengirim sepatu dan mengirim foto kerja juga menjadi masalah. Menteri Keuangan Pak Mulyani mengatakan bahwa banyak permasalahan serupa, yaitu adanya keluhan mengenai keputusan impor dan pajak.
Dalam dua kasus tersebut, kata Pak Mulyani, pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa harga yang ditawarkan Perusahaan Jasa Kurir (PJT) lebih rendah dari sebenarnya (dalam invoice). Oleh karena itu, otoritas bea cukai melakukan koreksi untuk keperluan penghitungan pajak dan bea.