JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan kenaikan UKT jangan sampai membuat mahasiswa merasa terjebak. Oleh karena itu, kenaikan UKT tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa yang sudah ada.
Sejumlah mahasiswa di dua perguruan tinggi negeri (PTN) di Pulau Jawa dan luar Jawa melakukan demonstrasi menentang kenaikan Pajak Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa menolak kenaikan UKT yang drastis dan tanpa informasi yang memadai.
Gelombang protes terjadi di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, dan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku mengingatkan mahasiswa agar tidak merasa terjebak dengan kebijakan kampus yang menaikkan biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semesternya.
Baca juga: UKT Mendadak Meningkat, Menko PMK: Kampus Tak Punya Perencanaan yang Baik
“Kalau ada kenaikan, tentukan dan terapkan pada mahasiswa baru. Jadi kalau mahasiswa baru tetap masuk, meski sudah tahu ada kenaikan UKT, mereka tidak merasa terjebak,” kata Muhadjir dalam keterangannya kepada Kantor Kementerian Koordinator OMC, Rabu (15/5).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar kenaikan UKT ini tidak diterapkan pada mahasiswa yang sudah kuliah. Menurut Anda mengapa kebangkitan UKT nampaknya mulai populer di kalangan pelajar,
“Tapi kalau mereka mahasiswa yang sudah masuk dan tiba-tiba ada kenaikan, saya paham betul kalau mereka merasa terjebak. Tidak mungkin mereka pensiun, tidak mungkin pensiun karena kenaikan UKT,” dia menyimpulkan.
Baca juga: Kenaikan UKT Unsoed 2024 Timbul Kontroversi, Rektor Akhirnya Keluarkan Keputusan Ini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkritik kenaikan UKT yang tiba-tiba sebagai langkah yang tidak bijaksana. Muhadjir juga meminta pihak kampus bijak dalam memutuskan kenaikan UKT.
Langkah bijak yang dimaksud Muhadjir adalah sejak awal harus ada kesepakatan kontrak antara siswa dan orang tuanya bahwa akan ada kenaikan UKT.
“Meski perlu, nilai kenaikannya belum bisa ditentukan, jangan tiba-tiba menaikkan UKT di tengah jalan, menurut saya itu adalah langkah yang tidak bijaksana. Artinya pihak kampus tidak memiliki perencanaan yang baik dalam hal ini. hubungan. hingga pengelolaan keuangan,” tutupnya.