bacadisini.web.id.com, Jakarta – Membeli sepeda motor dengan sistem kredit masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Hanya dengan uang muka yang cukup kecil dan cicilan bulanan dalam jangka waktu tertentu, calon konsumen sudah bisa memiliki mobil idamannya.
Namun, jangan sembarangan mengalihkan pinjaman atau menjual sepeda motor yang proses peminjamannya masih berjalan. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan melanggar tindak pidana berat yang dapat mengakibatkan hukuman penjara jika dilakukan tanpa pemodal menjamin barang perwalian atau proses pengalihan hak milik atas barang tersebut.
Kasus tersebut salah satunya menimpa salah satu debitur FIFGroup cabang Jember, Syaiful Bahri. Konsumen melakukan transfer kredit pada sepeda motor Honda Vario miliknya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengaku bersalah atas tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim memvonisnya 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta sesuai putusan nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
“Saat kami tanyakan di mana unitnya, Syaiful Bahri mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh istri mudanya. Namun setelah ditindaklanjuti lebih lanjut, kami menemukan unit tersebut sudah terjual dan berada di luar wilayah Jember,” ujarnya. mengatakan. Ketua FIFGroup Cabang Jember Junaidi Kepala Cabang Jember Eko Yomi Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin (2 Februari 2024).
Akibat tindakan tersebut, FIFGROUP cabang Jember melaporkan Syajful Bahri ke polisi dan memulai proses hukum.
Perbuatan Syaiful Bahri melanggar UU Perwalian No. 42 Tahun 1999, pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa wali amanat tidak boleh memindahtangankan, menggadaikan atau menyewakan benda-benda yang dititipkannya kecuali ada izin tertulis terlebih dahulu dari wali amanat. . Penerima.
Pelanggaran terhadap kegiatan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Jember Junaidi menghimbau kepada seluruh pengguna untuk melapor dan datang ke kantor jika mengalami kesulitan dalam membayar angsuran segera mendapatkan solusi agar tidak saling merugikan.
“Saya berharap tidak memindahtangankan, menjaminkan, menyewakan, atau menjual agunan, karena perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan penjara,” kata Junaidi.