JAKARTA – Kasus artis terkenal Aghnia Panjabi yang dianiaya oleh seorang Wali Anak (IPS) menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Atta Halilintar.
Suami Aurel Hermansya itu geram dengan kelakuan pengasuh terhadap bocah berusia tiga tahun itu. Bahkan, YouTuber populer ini kembali membagikan video CCTV pengasuh Agnya Punjabi yang menyiksa anaknya, mulai dari menggendong hingga memukulinya.
Hati-hati pengasuhan anak di rumah, ternyata banyak yang jadi setan, tulis Atta Halilintar @attahalilintar pada Minggu (31/3/2024).
Kejadian tersebut membuat Atta Khalilintar berharap pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. “Mudah-mudahan segera ada sidangnya,” tulis Atta lagi.
Atta Halilintar juga meminta para orang tua lebih waspada dan hati-hati dalam memilih tutor. Karena mendapatkan babysitter dari penyedia yang memiliki reputasi baik pun bukanlah jaminan.
Sebelumnya, selebgram Aghnya Punjabi mengabarkan, anaknya yang berinisial C mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Pasalnya, saat tidur, si kecil suka menggila dan histeris.
“Jadi lima kali dia tidur dia gila, gila ketakutan, ketika aku bangun aku sadar itu aku, lalu aku bisa tidur lagi, aku takut lagi sampai aku tidur lagi, trauma berat,” dia : kata Aghnia Punjabi.
Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia yang dikenal dengan nama @emyaghnia di Instagram juga menjalani pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa adanya luka dalam.
“(Luka dalam sudah diperiksa) Sedang diperiksa, masih proses,” kata Agnia didampingi suaminya sambil menangis di kantor polisi Malang.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” Republik Indonesia, ada tuduhan yang diajukan. . Indonesia 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atas Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.