Laporan jurnalis bacadisini.web.id.com Denis Destryavan
bacadisini.web.id.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu adanya pembebasan biaya masuk terhadap barang impor.
Hal ini juga telah diselesaikan untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 (Permendag) Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatna mengatakan, kebijakan ini wajar. Di satu sisi, pelanggan bisa membawa barang dalam jumlah lebih banyak baik untuk keperluan pribadi maupun komersial. Sebaliknya ada keuntungan negara.
“Tapi perlu diingat, harus ada jumlah minimal yang bisa dibebaskan dari bea masuk. Anggap saja barang seperti souvenir adalah barang pribadi dan bukan untuk keperluan bisnis. Oleh karena itu, pelanggan yang tujuannya pariwisata atau nirlaba tidak dikenakan biaya tambahan,” kata Agus saat dihubungi bacadisini.web.id, Rabu (5/1/2024).
Selain itu, kata Agus, perlu diberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut, termasuk besaran pajak atas ekspor barang tertentu untuk keperluan pribadi atau komersial.
“Dengan begitu, kekosongan yang ada tidak akan dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk melanggar kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasen mengatakan aturan mengenai bagasi penumpang telah direvisi. Dulunya ada pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri, kini norma tersebut tidak dipatuhi.
Keputusan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasca perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36, aturan baru tersebut kini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat perubahan pada beberapa poin.
“Saya menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan yang diperbarui (No. 36 Tahun 2023). Peraturan Menteri Perdagangan itu No. 7 (Tahun 2024),” kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan aturan ini, pemudik diperbolehkan membawa barang berapa pun dari luar negeri asalkan membayar pajak.
“Jadi mau beli 5 atau 6 (rumah), putuskan sendiri, tapi bayar pajak. Kemarin tidak boleh beli 2 barang lagi, nah (sekarang) berhak beli apa yang diinginkan.” ujar Zulhas.
Namun, pria yang juga Ketua Umum Partai Izin Nasional (PAN) ini mengatakan, barang bawaan dari luar negeri, seperti komputer dan telepon seluler, tetap dibatasi karena alasan keamanan. Sedangkan untuk barang lainnya, penumpang kembali diperbolehkan membawa berapapun jumlahnya.
“Sebenarnya soal keamanan ponsel dan komputer, terbatas ya, tapi tidak untuk (hal lain),” jelas Zulhas.
Selain itu, jelasnya, bahan baku industri yang juga terkena larangan impor (lartas) sudah tidak relevan lagi.
“Kemarin ada tepung terigu, sampai diperas, tapi sekarang sudah habis, hilang. Bahan baku pelumas, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, tidak perlu lagi disimpan. Yang penting adalah batasnya.”
Belakangan Bagasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diperbarui, dimana kini yang dibatasi hanyalah biaya. Dalam satu tahun, total potongan pajak impor yang dapat diterima PMI adalah 1.500 USD. Selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ia berharap dengan adanya revisi keputusan ini, kesimpangsiuran Permendag 36 bisa teratasi. Apalagi, tidak ada lagi pembatasan baik terhadap bahan baku industri maupun barang pribadi atau barang milik PMI.