bacadisini.web.id.com, Pemprov DKI Jakarta berencana merekrut sekitar 1,7 juta tenaga honorer sebagai Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat jumlah pekerja honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta jiwa, jumlah tersebut proporsional.
Namun, pihaknya menghadapi kendala dalam pengangkatan pejabat honorer ASN. Apalagi pasca pengangkatan dengan Kontrak Kerja Pegawai Negeri (PPPK).
Satrivan Sali, Koordinator Nasional Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), mengatakan ini bukan pertama kalinya ada tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN. Namun hal ini juga terjadi pada tahun 2021. Pada Januari 2024, hanya 700.000 orang yang dipekerjakan, kata Satrivan. “Oleh karena itu, sekitar 62.000 masih belum diatur hingga tahun 2024. Jadi setelah menyelesaikan ujian saya berhasil tampil dalam rangkaian ujian tetapi tidak pernah mendapatkan posisi yang relevan. Daerah dari otoritas lokal. Satrivan seperti dikutip bacadisini.web.id.com, Sabtu (20/1/2024). Kemakmuran
Karena itu, saya tidak ingin mengulangi hal serupa ketika jabatan honorer ASN sudah tersedia tahun ini. Saya berharap pemerintah dan aspek jaminan sosialnya benar-benar fokus.
“Oleh karena itu, ada sekitar 1,7 juta pekerja honorer yang diangkat dan berdasarkan pengalaman sebelumnya hal ini tidak praktis; Padahal, komitmen pemerintah pusat sebesar 1 juta untuk periode tiga tahun 2021-2024 masih kurang dari 800.000. Dia ditunjuk oleh PPPK,” ujarnya.
“Jadi kalau kita ingin merekrut 1 juta, 2 juta guru honorer menjadi ASN, kuncinya adalah ada kepastian hukum bagi mereka, tidak membiarkan nasib mereka dan menjamin kesejahteraannya,” tambah Satrivan.
Pemerintah berencana memasukkan 1,7 juta tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Namun, ini hanyalah solusi jangka pendek.
Satrivan Salim, koordinator nasional Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), berpendapat bahwa rekrutmen bukanlah solusi jangka panjang. Apalagi jika diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi pengangkatan guru PPPK menjadi guru honorer adalah solusi jangka pendek dan guru PPPK tetap terikat kontrak dengan pemerintah minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun,” kata Satrivan kepada bacadisini.web.id.com. Jumat (19/1/2024). Jangka waktu kontrak
Mengingat jangka waktu kontrak, dia menyarankan agar jangka waktu kontrak ditetapkan 5 tahun, meski diangkat secara honorer di PPPK. Alasan utamanya adalah proses jalur karier di masa depan.
“Karena periode ini memberi mereka peluang untuk pengembangan karir,” ujarnya.
“Kalau kontraknya hanya 1 tahun, kontrak 2 tahun hanya 1-2, maka PPPK tidak akan menjadi guru honorer untuk meningkatkan pendidikan vokasi.” tahun,” tambahnya.
Satrivan menjelaskan perbedaan ASN, PNS, dan PPPK. Hal ini terutama terkait dengan batasan usia. Bagi pegawai pemerintah, batasan usia maksimal adalah 35 tahun dan batasan usia maksimal PPPK adalah 59 tahun.
Selain itu, Satrivan menilai upaya pemerintah sebaiknya difokuskan pada guru atau tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun. Kiprah guru honorer sudah mencapai puluhan tahun.
“Itu PPPK, tapi pantas sekali menjadi ASN dan Guru Kehormatan yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai ASN,” ujarnya.
“Namun, kami tetap menyerukan dibukanya kembali rekrutmen guru pegawai negeri. Kalau PNS jadi guru, mereka akan terus mengajar sampai pensiun pada usia 60 tahun dan mendapat pensiun,” tambahnya.
Jumlah 1,7 juta tenaga honorer yang dilantik sudah mencukupi. Dia menekankan bahwa dia tidak bermaksud tidak. Namun proses pengangkatannya harus fokus pada aspek keadilan untuk kesejahteraan.
“Jadi pertanyaannya saja tidak cukup, apakah proses pengangkatan guru terhormat menjadi ASN itu proses yang adil,” tutupnya.