Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN

oleh -17 Dilihat
oleh
catat berikut syarat nilai rapor dan ijazah untuk daftar pkn stan ipdn dan stin d813e2c

JAKARTA – Berikut rapor dan syarat pendaftaran PKN STAN, IPDN, dan STIN 2024. Bagi yang ingin masuk sekolah terakreditasi pada tahun 2024, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya. rapor dan nilai ijazah.

Sekolah terakreditasi yang memerlukan rapor dan ijazah dari berbagai lokasi adalah Institut Akuntansi Negara (STAN), Institut Akuntansi Negara (STIN), dan Institut Manajemen atau IPDN. Apa syaratnya? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Persyaratan STIN, STAN, IPDN, Raport dan Ijazah 2024

1. STEEN

Bagi pelamar STIN 2024, mahasiswa harus melengkapi scorecardnya agar lulus panduan. Saat ini belum ada informasi mengenai persyaratan STIN 2024, namun berdasarkan informasi tahun lalu, berikut rinciannya:

A. Rapor 1-5 minimal harus 75 untuk lulusan 2024 dan minimal 80 untuk lulusan 2023 dan 2022.

B. Lulusan internasional harus memiliki kualifikasi yang setara

Program Pelatihan STIN:

A. S1 Badan Intelijen

B. Analisis intelektual S1

C. D4 Keamanan dan kesadaran dunia maya

D. D4 Kecerdasan Teknologi

E. D4 Keamanan ekonomi dan kecerdasan finansial

2. PKN STAN

Sekolah terakreditasi ini dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai minimal rapor dan nilai minimal ijazah untuk setiap mata pelajaran.

Detail:

A. Garis standar

• Nilai rapor semester 5 anda minimal 70,00 (skala 100,00), anda dinyatakan lulus pada saat mendaftar ulang, dan IPK anda kurang dari 70,00 (skala 100,00).

• Lulusan tahun sebelumnya dan dua tahun lalu mempunyai IPK kurang dari 70,00 (dalam skala 100,00).

• Nilai-nilai tersebut di atas bukan merupakan hasil perputaran.

B. Proses sertifikasi regional

• Memiliki nilai rata-rata kurang dari 70,00 (skala 100,00) pada semester 5 tahun kedua universitas pada akhir tahun, dinyatakan gagal setelah pendaftaran, dan memiliki rata-rata ujian kurang dari 70,00 ( skala 100,00) untuk ijazahnya.

• Lulusan tahun sebelumnya dan dua tahun lalu mempunyai IPK kurang dari 70,00 (dalam skala 100,00).

• Nilai-nilai tersebut di atas bukan merupakan hasil perputaran.

C. TK

• Memiliki nilai rapor kurang dari 75,00 (skala 100,00) pada semester 5 SMA tahun ini, dinyatakan berhasil setelah registrasi, dan mempunyai rata-rata ulangan kurang dari 75,00 (skala 100,00) pada ijazahnya . ).

• Mereka yang lulus tahun lalu dan dua tahun lalu rata-rata mendapat nilai 75,00 (skala 100,00) untuk ijazahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.