bacadisini.web.id.com, Jakarta Ketua Badan Legislatif DPR RI Suprathman Andy Agtas mengatakan, UU DKI Jakarta Tahun 2007 Nomor. 29 Berakhir pada 15 Februari 2024.
Hal ini dipengaruhi oleh UU IKN yang diundangkan mulai 15 Februari 2022.
Pasal 41 ayat 2 UU IKN berbunyi sebagai berikut “Dalam waktu 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini, berlaku Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia” Indonesia akan bersiap sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Meski demikian, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jakarta tetap berstatus daerah khusus ibu kota (DKI) dan kota Indonesia.
Artikel tentang masa depan Jakarta pasca kehilangan status DKI ini menjadi salah satu artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih banyak cerita lain yang patut Anda simak.
Total, berikut tiga artikel terpopuler di Business Channel bacadisini.web.id.com pada Jumat 8 Maret 2024: 1. Status DKI hilang mulai 15 Februari 2024 yang kini menjadi ujung Jakarta.
Mulai 15 Februari 2024, Jakarta akan kehilangan status daerah khusus ibu kota atau DKI. Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andy Agtas menjelaskan hal itu sebagai imbas dari disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). .
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Awal RI, Purwono menjelaskan, Jakarta masih menyandang predikat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Negara Indonesia.
Status resmi ibu kota DKI Jakarta belum berakhir, kata Dini, dikutip Antara, Kamis (7/3/204).
Baca cerita lengkapnya di sini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pemesanan tiket tambahan 24 KA Lebaran yang bisa dipesan mulai Rabu, 6 Maret 2024. Pemesanan tiket kereta api tambahan Lebaran ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi KAI, website kai.id dan seluruh saluran pemasaran online yang sah dan lain-lain.
Loket di stasiun hanya akan menjual tambahan tiket kereta lebaran ke tujuan mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KA tambahan ini tersedia untuk rute perjalanan favorit Anda seperti Jakarta – Solo pp, Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Cirebon pp, Purwokerto – Malang pp dan lainnya.
Baca cerita lengkapnya di sini
Pemerintah mengatur beberapa insentif atau tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang mengalihkan pekerjaannya ke IKN. Fasilitas seluler adalah salah satunya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sepakat menyiapkan kebijakan insentif bagi PNS yang pindah ke ibu kota baru IKN.
Nanti ada manfaatnya untuk perjalanan dan packing. Manfaatnya bagi mereka untuk bepergian bersama anggota keluarganya ke daerah tersebut,” kata Anas, Kamis (7/3/2024) di Jakarta.
Insentif untuk berangkat ke IKN juga sudah termasuk manfaat penerbangan. Anas mengatakan, bantuan itu akan diberikan kepada PNS yang secara bertahap mengalihkan pekerjaannya ke IKN.
Baca cerita lengkapnya di sini