bacadisini.web.id, JAKARTA – WHO Desak Negara Larang Vape dengan Perasa, Apa Kata Kemenkes?. KES mengimbau negara-negara di dunia melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan pandangannya yang diwakili oleh Dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dia mengatakan, beberapa langkah telah diusulkan dalam rancangan undang-undang pemerintah (DPR). “Rekomendasi yang diajukan WHO banyak yang tertuang dalam RPP yang kami sampaikan,” kata Nadia kepada bacadisini.web.id, Kamis (28/12/2023).
Kebijakan baru yang direkomendasikan WHO ini menjadi fokus diskusi dengan para profesional kesehatan dan menjadi bagian dari pembahasan RPP dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. “Akan dibahas lebih lanjut dengan para ahli dan menjadi bagian dari pembahasan RPP dengan kementerian dan/atau lembaga (K/L) terkait,” kata Nadia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia telah menyerukan pelarangan rasa vape, menyamakannya dengan tembakau. Organisasi Kesehatan Dunia menyerukan tindakan segera untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya merokok.
WHO juga mencatat bahwa pasar vape difokuskan pada anak-anak dan remaja, terutama melalui media sosial dan influencer, dengan produsen menawarkan hingga 16.000 pilihan produk vintage. Saat ini terdapat sejumlah produk vape yang beredar di pasaran yang menggunakan gambar kartun dan desain yang menarik bagi generasi muda.